Sabtu, 28 September 2019

Suku Dayak Punan - Sosiologi Hutan


Suku Dayak Punan dengan Hutan Adat yang akan Terampas

Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.

Disusun oleh :
Horeb Yoyada Marbun
171201008
MNH 5






PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019







Sejarah dan Asal usul Suku Dayak Punan

Dalam riwayat atau cerita, leluhur mereka ini asal-usulnya datang dari negeri yang bernama “Yunan “ sebuah daerah dari daratan Cina. Mereka berasal dari keluarga salah satu kerajaan Cina yang kalah berperang yang kemudian lari bersama perahu-perahu, sehingga sampai ke tanah Pulau Kalimantan. Karena merasa aman, mereka lalu menetap di daratan tersebut.
Punan adalah salah satu rumpun suku Dayak yang terdapat di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Dayak Punan juga tersebar di Sabah dan Serawak, Malaysia Timur yang menjadi bagian dari Pulau Kalimantan. Populasinya paling banyak ditemukan di Kalimantan Timur diperkirakan berjumlah 8.956 jiwa suku Punan yang tersebar pada 77 lokasi pemukiman. Punan sendiri memiliki 14 sub rumpun diantaranya
1.     Suku Dayak Hovongan di Kapuas Hulu, Kalbar
2.     Suku Dayak Uheng Kereho/Oloh Ot Nyawong/Suku Dayak Seputan di Kapuas Hulu, Kalbar
3.     Suku Dayak Punan Murung di Murung Raya, Kalteng
4.     Suku Dayak Aoheng (Suku Penihing) di Kalimantan Timur
6.     Suku Dayak Punan Aput-Busang
7.     Suku Dayak Merap
14. Suku Dayak Punan Kelay-Segah di Sungai Kelay,  Kalimantan Timur
Dihitung dari populasi keberadaan Dayak Punan ini kian tahun kian menurun bahkan cendrung punah. Tetapi walau demikian mereka tetap saja tak pula berubah dengan pola adat istiadat dari leluhur mereka yang dipercayai.



Kehidupan dan Adat Istiadat Suku Dayak Punan

Keunikan Suku Punan
Dari keseluruhan Suku Dayak, orang Punan inilah yang paling terbelakang baik budaya maupun kehidupan mereka. Secara umum kehidupan mereka terbilang unik dengan tinggal di goa-goa anak anak sungai dan lain sebagainya. Mereka juga tak mengenal pakaian bagus dan kemajuan zaman. Lebih aneh lagi dari kehidupan masyarakat Punan ini adalah secara umum mereka merasa takut dan alergi terhadap Sabun . Entah apa sebabnya tak ada yang mengetahui secara pasti. Keadaan hidup seperti ini membawa mereka selalu berpindah pindah dari satu tempat ke lain tempat dan terus menghindar dari kelompok manusia lain. Dalam kepercayaan mereka para leluhur lah yang menghendaki demikian. Dengan banyak tanda yang diberikan semisal ada diantara mereka yang meninggal. Setelah dikubur, serentak mereka berpindah menuju daerah lain. Mereka sangat percaya kalau roh yang meninggal akan bergentayangan membuat mereka tak akan merasa tenteram. Warga Punan ini disebut juga warga pengembara dan hidup dalam satu kelompok tanpa berpisah pisah.
Mereka juga senang dengan makanan yang masih mentah seperti sayur sayuran hutan yang berasal dari pohon nibung atau banding (teras dala). Begitu pula dengan daun pakis, atau labu hutan yang memang banyak terdapat. Soal beras tak terlalu perlu bagi mereka. Makanan utama mereka adalah umbi dan umbut umbutan hutan, ditambah dengan daging buruan yang mereka temukan. Untuk daging inipun jarang mereka masak. Jika ada binatang buruan yang didapat mereka lebih suka menjemur daging-daging tersebut di matahari panas sehingga menjadi daging asinan atau dendeng.
Bagi Punan yang tinggal di dalam goa-goa, kebanyakan tak mengenal suami atau isteri. Secara umum jika mereka mau bergaul tergantung dari kesepakatan atau suka sama suka. Dalam keseharian jika ada di antara wanita dan pria yang saling suka, mereka melakukan hubungan intim di dalam hutan. Jadi bagi mereka tak ada istilah cemburu atau rasa memiliki sendiri. Jika ada yang hamil kemudian melahirkan, maka anak tersebut adalah anak bersama mereka. Di mana mereka saling sayang menyayangi dan saling merawat satu dan lainnya. Begitu juga dengan tradisi melahirkan, jika ada yang hamil tua dan mau melahirkan wanita tersebut dibawa ke dalam hutan atau tepi sungai untuk melahirkan bayinya.

Kesaktian Suku Punan
Punan adalah orang gaib, manusia perkasa di hutan rimba. Mereka bisa menghilangkan diri hanya dengan berlindung di balik sehelai daun. Jejaknya sulit diikuti. Mereka berjalan miring dan sangat cepat. Tubuh mereka ringan karena tidak makan garam. Orang Punan sangat ditakuti oleh suku lainnya karena merupakan suku yang berani dan berilmu tinggi. Mereka memiliki kelebihan insting dalam berburu dengan kecepatan luar biasa. Selain kecepatan, suku Punan juga dianugerahi kekuatan fisik yang luar biasa, seorang perempuan saja bahkan dapat mengangkat motor perahu berkekuatan 40 PK dengan mudahnya. Padahal biasanya dibutuhkan dua orang pria untuk mengangkat benda berat tersebut. Mungkin kekuatan tubuh yang di atas rata-rata mereka dapatkan dari tempaan alam. Orang-orang Punan ini juga memiliki kelebihan dengan penciuman mereka. Mereka tahu ada sesuatu melalui arah bertiupnya angin. Hebatnya mereka bisa membedakan bau manusia, dan binatang binatang dengan jarak yang cukup jauh. Walaupun dalam kondisi apapun mereka tahu kalau bau binatang atau manusia yang tercium membahayakan mereka.

Jago Berperang
Konon, orang Punan jaman dahulu sangat ditakuti oleh suku Dayak lainnya karena mampu berperang dengan baik. Sebagai “pemburu kepala” atau “ngayau” (dalam bahasa Inggris diistilahkan head hunter). Termasuk dalam kategori suku kanibal karena mempunyai kebiasaan memenggal, memakan hati dan isi perut lawannya adalah hal yang lumrah mereka lakukan. Mereka juga punya kebiasaan memakan bagian punggung kanan musuhnya yang tewas dalam perang karena bagian tubuh itulah yang diyakini paling enak dimakan.
Dalam keseharian mereka selalu waspada dan siap berkelahi dengan siapapun, termasuk binatang-binatang ganas di dalam hutan. Tradisi siap tempur ini diwarisi semenjak nenek moyang mereka sebagaimana diceritakan di atas tadi. Mereka memiliki ilmu bela diri yang sangat tangguh dan berbeda dengan ilmu bela diri secara umum yang ada di masyarakat. Mungkin ilmu bela diri yang mereka miliki adalah ilmu yang mereka bawa dari daratan Cina asal-usul leluhur mereka.

Aktivitas Ekonomi
Kehidupan dan kerja mereka sehari-hari berdasarkan limpahan kasih dari alam. Memang mereka bisa juga berhubungan dagang dengan masyarakat umum, tetapi tidak ditukar dengan uang namun dilakukan secara barter (Pertukaran). Yang dibawa mereka adalah seperti rotan, damar, kayu gaharu, sarang wallet. Yang dibarter dengan , gula, tembakau atau rokok. Dan ada pula kain kainan.
Cara penukaran barangpun tidak langsung bertemu dengan orangnya, melainkan barang barang yang dibawa diletakkan disuatu tempat yang tersedia. Setelah barang mereka diambil dan dibayar pula dengan barang yang dibutuhkan mereka. Setelah yakin pengantar barang sudah tidak ada, maka barulah mereka mengambil barang yang menjadi milik mereka.


Konflik di Lingkungan Suku Dayak Punan

         Hutan masyarakat adat Dayak Punan yang masuk ‘kawasan’ PT Intracawood di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Timur (Kaltim) seluas 23.139 hektare (ha). PT Intracawood, sudah menggarap dan mengambil kayu diperkirakan 15 ribu ha. Kini, masyarakat adat harap-harap cemas. Perusahaan mau masuk lagi dan menggarap hutan yang masih tersisa. Masyarakat Punan tidak mau. “Masyarakat adat tak mau. Kembalikan hutan adat kami. Kembalikan tanah adat kami. Semua. Yang sudah digarap maupun yang belum,” kata Anggota Komunitas Adat Dayak Punan, Kaharuddin kepada Mongabay, akhir Juni 2012. Kaharuddin juga kepala Desa Punan Dalau. Dia mengatakan, masyarakat ingin lahan dan hutan mereka kembali. “Tolonglah pemerintah, perhatikan kami. Kami perlu bantuan…” Warga sudah seringkali berusaha berkomunikasi dengan perusahaan, tetapi upaya itu seakan tak dihiraukan pihak bermodal besar ini. “Mereka menyalahkan pemerintah desa. Mereka anggap pemerintah tak bisa fasilitasi masyarakat.”
PT.Intracawood Manufacturing (Intraca) merupakan bagian dari Central Cipta Murdaya Grup(CCM). Tiga pemegang saham mayoritas intraca yaitu PT. Inhutani I (24%) PT.Altrac 78(49.5%) dan PT.Berca Indonesia (24.7%). PT Altrac dan Berca adalah milik CCM grup. PT. Intracawood didirikan sebagai bisnis patungan dengan PT Inhutani I. Kegiatan mereka mengelola kawasan hak pengusahaan hutan (HPH) seluas 226.326 ha. Perusahaan menggunakan tebang pilih dalam memasok log mentah ke industri kayu lapis Intraca di Tarakan. Intracawood mendapat subkontraktor hak konsesi dari PT Inhutani I tahun 1988 dengan mengantongi izin jangka panjang selama 75 tahun. Setelah operasional dipertanyakan Menteri Kehutanan. Lalu, tahun 2003 Menteri Kehutanan mengizinkan kembali beroperasi dengan izin baru selama 45tahun berdasarkan SK No. 335/Menhut-II/2004 tgl 31 agustus 2004, luas konsesi 195.110 ha. Konsesi ini meliputi tiga kabupaten, Bulungan, Berau dan Malinau. Untuk kecamatan Sekatak konsesi PT Intacawood mencakup 23 kampung dihuni warga Dayak Tidung, Punan dan Belusu.
Menurut hasil laporan hasil tim penelitian SmartWood tahun 2006, pertengahan tahun 2002 – hingga pertengahan 2003, penyelesaian konflik dengan masyarakat setempat dengan mengeluarkan 30.000 ha berdasarkan klaim masyarakat. Pada 25 januari 2003, ditandatanngani nota kesepakatan untuk mengembangkan penelitian hutan hujan dan program training antara PT Intracawood Manufacturing, Innoprise Corporation Sdn.Bhd, Sabah, Malaysia dan Royal Society Southeeast Asia Rainforest Research Programme, Inggris. Atas izin pemerintah Indonesia dan Bupati Bulungan dipilih kawasan hutan primer Intracawood seluas 26,257 ha terletak dekat dengan kawasan konsesi untuk training dan ekoturisme. Pada 2004 dalam SK hak pengusahaan hutan (HPH) ditandatangani Menteri Kehutanan disebutkan ekplisit perpaduan HCVF dalam pengelolaan hutan produksi. Penetapan kawasan itu, tanpa persetujuan dan komunikasi dengan warga pemilik kawasan. PT Intracawood mengabaikan prinsip-prinsip Free, prior and informed consent (FPIC) yang menjadi dasar penetapan kawasan HCVF ini. Malah, masyarakat dilarang berburu, berladang dan merambah kawasan mereka sendiri. Pada tahun 2011 didirikan pos-pos penjagaan dalam kawasan itu untuk mengontrol keluar masuk warga.
Warga Punan dan Belusu merasa dibatasi di atas tanah sendiri. Pada 13 Maret lalu, dalam pertemuan dengan komisi II DPRD Kaltim, warga Punan dan Belusu menyampaikan beberapa tuntutan.
1.      Pertama, pemerintah mencabut izin HPH PT Itracawood.
2.   Kedua, meminta pemerintah mengeluarkan kawasan masyarakat dari wilayah HCVF yang didirikan diatas tanah kas desa dan kawasan rambah masyarakat Punan dan Belusu di Kecamatan Sekatak.
3.    Ketiga, pemerintah dan DPRD membentuk pansus penyelesaian agraria khusus dalam yang terjadi di wilayah masyarakat adat di Kaltim.
Permintaan masyarakat ini seakan berhembus bersama angin alias belum ada tindaklanjut yang berarti. Saat ini, malah banyak warga terkena tuduhan illegal logging. “Mereka dianggap bersalah mengambil kayu di tempat yang biasa sejak dulu.” Sekitar 17 warga dipolisikan, bahkan ada yang dipenjara dua kali. “Ini baru orang, belum kerugian seperti mesin yang dilenyapkan. Mesin katanya jadi barang bukti. Kasian kondisi masyarakat.”



  • Gambar Hutan Adat Suku Dayan Punan yang ingin dijadikan Perkebunan Sawit oleh Perusahaan

Referensi Penulis :
diakses pada : Sabtu, 28 September 2019, Pukul : 13.00
diakses pada : Sabtu, 28 September 2019, Pukul : 13.20
Jurnal Manajemen Hutan Tropika, IPB
Jurnal Eprints, UNDIP

Terima Kasih,
Salam Rimba!!!

14 komentar:

Hi Good People,

LAPORAN PRAKTIKUM SILVIKULTUR JUDUL PEMUPUKAN

PENDAHULUAN Latar belakang Kesuburan tanah adalah potensi tanah untuk menyediakan unsur hara dalam jumlah yang cukup, dalam bentuk...