TUGAS MATA KULIAH KEBIJAKAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN
Dosen Pengasuh :
Dr. AgusPurwoko, S.Hut, M.Si,
Oleh :
Horeb Yoyada Marbun
171201008
HUT 3A

PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019
PRODUK PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA YANG MENGATUR TENTANG SUMBER DAYA ALAM, LINGKUNGAN HIDUP, KEHUTANAN
PRODUK PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA YANG MENGATUR TENTANG SUMBER DAYA ALAM, LINGKUNGAN HIDUP, KEHUTANAN
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN klik disini
- UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR klik disini
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN klik disini
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP klik disini
- PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P.32/Menlhk-Setjen/2015 klik disini
- PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.34/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 klik disini
- PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P.88/Menhut-II/2014 TENTANG HUTAN KEMASYARAKATAN klik disini
- PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN klik disiniUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan RuangPP No. 4 tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan.PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2011 TENTANG KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR klik disiniPeraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan HutanPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM klik disiniPeraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan dan PP. Nomor 45 tahun 2004 tentang Perlindungan HutanPeraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa BuruPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN klik disini
Konservasi Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati
- Peraturan Pemerintah nomor 03 tahun 2008 tentang Perubahan atas PP no 06 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan
- Peraturan Pemerintah nomor 02 tahun 2008 tentang Jenis & Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 01 Tahun 2007 Tentang Lembaga Konservasi
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Perbenihan Tanaman Hutan
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Tatacara Evaluasi Fungsi Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru.
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman
- Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.
- Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Karantina Ikan
- KepMen Kehutanan & Perkebunan Nomor 55 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Ikan Raja Laut (Latimeria Menadoensis) Sebagai Satwa yang Dilindungi
- KepMen Kehutanan & Perkebunan Nomor 104 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Mengambil Tumbuhan Liar & Menangkap Satwa Liar
- Kep DIRJEND Perlindungan & Konservasi Alam Nomor 66 Tahun 2000 Tentang Kuota Pengambilan Tumbuhan & Penangkapan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi UU
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
- KepMen Kehutanan & Perkebunan Nomor 385 Tahun 1999 Tentang Penetapan Lola Merah (Trochus Niloticus) Sebagai Satwa Buru
- KepMen Kehutanan & Perkebunan Nomor 449 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Burung Walet (Collocalia) Di Habitat Alami (In-Situ) dan Habitat Buatan (Ex-Situ)
- Kep Bersama Menteri Pertanian, Kehutanan, Kesehatan, Pangan Nomor 998.1 Tahun 1999 Tentang Keamanan Hayati & Keamanan Pangan Produk Pertanian Hasil Rekayasa Genetika
- Kep DIRJEND Perlindungan & Konservasi Alam Nomor 200 Tahun 1999 Tentang Penetapan Jatah & Pengambilan Tumbuhan Alam & Satwa Liar yang Tidak Dilindungi UU utk Periode Thn 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestraian Alam
- Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 01 tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus bidang Lingkungan Hidup tahun 2008
- Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
PENATAAN RUANG
- PP No 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan
- PP No 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri
- Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 01 tahun 2008 tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2007 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 Tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika.
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 Tentang Hutan Kota
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 Tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
- Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1993 Tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional
- Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
- Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1989 Tim Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional
- LABORATORIUM DAN JASA LINGKUNGAN
- PerMen LH Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Standarisasi Kompetensi Personil dan Lembaga Jasa Lingkungan
- Permen LH No 22 Tahun 2009 Tata Laksana Registrasi Kompetensi Bidang Lingkungan
- PerMen LH Nomor 06 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan
Peraturan Perundangan tentang Kehutanan
Berdasarkan pentingnya publikasi terkait peraturan perundangan yang berkaitan dengan sektor kehutanan dan lingkungan hidup, Forester Act merangkum berbagai peraturan perundangan tersebut:
Undang-Undang tentang Kehutanan
Undang-Undang merupakan peraturan perundangan yang memiliki tingkat kekuatan yang cukup besar dibandingkan dengan peraturan lainnya, namun kekuatan kebijakan dalam peraturan perundangan ini masih di bawah TAP MPR dan UUD 1945.
Berikut adalah Undang-Undang Republik Indonesia yang berkaitan dengan manajemen hutan di Indonesia:
Nomor Peraturan | Tentang | Keterangan |
No. 18 Tahun 2004 | Perkebunan | |
No. 23 Tahun 1997 | Pengelolaan Lingkungan Hidup | Diganti dengan UU No. 32 Tahun 2009 |
No. 23 Tahun 1997 | Pengelolaan Lingkungan Hidup | |
No. 26 Tahun 2007 | Penataan Ruang | |
No. 27 Tahun 2004 | Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi | |
No. 32 Tahun 2004 | Pemerintah Daerah | |
No. 32 Tahun 2009 | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Penggan UU No. 23 Tahun 1997 |
No. 33 Tahun 2004 | Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | |
No. 4 Tahun 2009 | Pertambangan Mineral dan Batubara | |
No. 41 Tahun 1999 | Kehutanan | Pengganti UU No. 5 Tahun 1967 |
No. 44 Tahun 1960 | Pertambangan Minyak dan Gas Bumi | |
No. 5 Tahun 1960 | Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria | |
No. 5 Tahun 1967 | Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan | Diganti dengan UU No. 41 Tahun 1999 |
No. 5 Tahun 1990 | Konservasi Sumber Daya Alam Hayati beserta Ekosistemnya | |
No. 5 Tahun 1994 | Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati) | |
No. 6 Tahun 2014 | Desa |
Undang-undang dalam tabel tersebut tidak seluruhnya berisi tentang peraturan kehutanan, namun isi dari undang-undang tersebut sangat banyak berhubungan dengan pengelolaan dan pengurusan hutan di Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kehutanan
Perturan Pemerintah (PP) merupakan aturan legal yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang tingkat kekuatannya di bawah Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan sektor kehutanan disajikan pada tabel berikut.
Nomor Peraturan | Tentang | Keterangan |
No. 10 Tahun 2010 | Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan | |
No. 101 Tahun 2014 | Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun | |
No. 105 Tahun 2000 | Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa | |
No. 13 Tahun 1994 | Perburuan Satwa Buru | |
No. 14 Tahun 2004 | Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi oleh Pemerintah | |
No. 15 Tahun 2010 | Penyelenggaraan Penataan Ruang | |
No. 18 Tahun 1999 | Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun | |
No. 19 Tahun 1999 | Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut | |
No. 21 Tahun 2005 | Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik | |
No. 22 Tahun 2010 | Wilayah Pertambangan | |
No. 24 Tahun 1997 | Pendaftaran Tanah | |
No. 24 Tahun 2009 | Kawasan Industri | |
No. 24 Tahun 2010 | Penggunaan Kawasan Hutan | |
No. 26 Tahun 2008 | Rencana Tata Ruang Nasional | |
No. 27 Tahun 1999 | Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup | |
No. 27 Tahun 2002 | Pengelolaan Limbah Radioaktif | |
No. 27 Tahun 2012 | Izin Lingkungan | |
No. 28 Tahun 2011 | Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam | |
No. 3 Tahun 2008 | Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan | |
No. 34 Tahun 2009 | Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan | |
No. 36 Tahun 2010 | Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam | |
No. 37 Tahun 2008 | Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia | |
No. 37 Tahun 2012 | Pengelolaan Daerah Aliran Sungai | |
No. 38 Tahun 2007 | Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota | |
No. 4 Tahun 2001 | Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan | |
No. 41 Tahun 1999 | Pengendalian Pencemaran Udara | |
No. 42 Tahun 2008 | Pengelolaan Sumber Daya Air | |
No. 43 Tahun 2008 | Air Tanah | |
No. 43 Tahun 2009 | Pembinaan, Pembiayaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan | |
No. 43 Tahun 2014 | Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa | |
No. 44 Tahun 2004 | Perencanaan Kehutanan | |
No. 45 Tahun 2004 | Perlindungan Hutan klik disini | |
No. 46 Tahun 2016 | Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis | |
No. 57 Tahun 2016 | Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut | Pengganti PP No. 71 Tahun 2014 |
No. 58 Tahun 2007 | Dana Reboisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan | |
No. 58 Tahun 2010 | Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana | |
No. 60 Tahun 2008 | Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Peraturan Pemerintah Ri No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah | |
No. 60 Tahun 2009 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan | |
No. 60 Tahun 2012 | Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan | Hasil perubahan PP No. 10 Tahun 2010 |
No. 61 Tahun 2010 | Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | |
No. 61 Tahun 2012 | Penggunaan Kawasan Hutan | Hasil perubahan PP No. 24 tahun 2010 |
No. 63 Tahun 2002 | Hutan Kota | |
No. 68 Tahun 1998 | Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam | |
No. 68 Tahun 2008 | Tata Cara Pelaksanaan Hubungan dan Kerjasama Kepolisian Negara Republik Indonesia | |
No. 7 Tahun 2008 | Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan | |
No. 71 Tahun 2014 | Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut | Digantikan dengan PP No. 57 Tahun 2016 |
No. 72 Tahun 2010 | Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara | |
No. 74 Tahun 2001 | Bahan Berbahaya dan Beracun | |
No. 76 Tahun 2008 | Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan | |
No. 8 Tahun 1999 | Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar | |
No. 81 Tahun 2012 | Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah | |
No. 82 Tahun 2001 | Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air | |
No. 85 Tahun 1999 | Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah Berbahaya dan Beracun |
Peraturan Perundangan Lainnya yang Berkaitan dengan Kehutanan
Perturan perundangan lainnya selain Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) terdapat peraturan menteri, peraturan bersama, peraturan daerah, dan lain-lain.
Di bawah ini adalah peraturan perundangan selain Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Kehutanan dI Indonesia.
Nama Peraturan | Nomor Peraturan | Tentang |
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia | No. 511 Tahun 2011 | Penetapan Peta Daerah Aliran Sungai |
Peraturan Bersama Menteri dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional | No. 79 Tahun 2014, No. 3 Tahun 2014, No. 17 Tahun 2014, dan No. 8 Tahun 2014 | Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan |
Peraturan Menteri Agraria | No. 5 Tahun 1999 | Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat |
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang | No. 9 Tahun 2015 | Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu |
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) | No. 52 Tahun 2014 | Pedoman Pengakuan dan Perlindunga Masyarakat Hukum Adat (MHA) |
Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) | No. 12 Tahun 2009 | Pengendalian Kebakaran Hutan |
PERATURAN DESA TENTANG SUMBER DAYA ALAM, LINGKUNGAN HIDUP, KEHUTANAN
- PERATURAN DESA SIKAYU NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP klik disini
- PERATURAN DESA KEMUNING NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP klik disini
- PERATURAN DESA PULUTAN NOMOR : 7 TAHUN 2016 TENTANG : PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2016 klik disini
- PERATURAN DESA ENTALSEWU klik disini
- KEPALA DESA BANGUNSARI KECAMATAN SONGGON KABUPATEN BANYUWANGI PERATURAN DESA NOMOR 7 TAHUN 2016 T E N T A N G PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP klik disini
- PERATURAN DESA WANAYASA NOMOR : 4 TAHUN 2015 TENTANG PENATAAN KEHIDUPAN SOSIAL, PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP, DAN SISTEM KEAMANAN DAN KETERTIBAN DESA klik disini
Tata urutan peraturan perundangan di Indonesia:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TERKAIT DENGAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
Sebagaimana yang telah disinggung di atas undang-undang yang berkaitan dengan sumber daya alam pada pokoknya adalah: (1) Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan; (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Pengairan; (4) Undang-undang Nomor tahun 2004 tentang Perikanan; (5) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; (6) Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pada bagian ini berbagai undang-undang tersebut dikaji untuk melihat bagaimana pengaturan pada aspek-aspek keberlanjutan, perlindungan pada masyarakat adat, partisipasi publik, daya penegakan hukum, hubungan negara dengan sumber daya alam, sinkronisasi dengan perundang-undangan lain, penghormatan hak asasi manusia, desentralisasi, dan kelembagaan.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
UUPA adalah produk hukum nasional pertama yang mengatur tentang sumber daya alam. UUPA mengartikan sumber daya alam (agraria) sebagai bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa “seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan YME adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional”.
Berkaitan dengan cakupan agraria ini, maka muncul pertanyaan apakah sumber daya alam yang terdiri dari bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu harus dipandang sebagai kesatuan ekologi yang utuh dan saling terkait (ekosistem), atau dapat dipandang sebagai jenis-jenis sumber daya alam yang bisa dikuasai dan dikelola secara terpisah? Dalam hubungan ini, UUPA memang tidak secara tegas membahas mengenai keutuhan dan salingterkaitan antara sumber daya alam ini, namun pengaturan tentang penguasaan tanah memberikan jawaban pada pertanyaan itu. Pasal 4 ayat (2) UUPA menyatakan bahwa hak-hak atas tanah memberikan wewenang untuk mempergunakan tanah, tubuh bumi, air serta ruang yang ada di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah dan dalam batas-batas yang diatur oleh undang-undang.
UUPA lebih banyak mengatur tentang dasar-dasar penguasaan sumber daya alam. Hanya ada satu pasal yang mengatur tentang pengalokasian pemanfaatan sumber daya alam. Pasal 14 yang menjadi dasar bagi perencanaan pengalokasian dan pemanfaatan sumber daya alam menyatakan bahwa perencanaan pemanfataan sumber daya alam dilakukan untuk keperluan negara, peribadatan, pusat kehidupan sosial budaya dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan produksi pertanian, peternakan, perikanan serta pengembangan industri, transmigrasi, dan pertambangan. Sementara itu, berkaitan dengan kelestarian pengelolaan sumber daya alam, UUPA hanya menyebutkan di Pasal 15 bahwa “memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum, atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonominya lemah.”
Namun demikian, selama tiga dekade terakhir ini kebijakan pertanahan selama pemerintahan orde baru yang bercorak sentralistik telah menimbulkan dampak bagi sumber daya alam, terutama degradasi kualitas tanah pertanian yang banyak dialihfungsikan menjadi areal perumahan mewah (real estate), kawasan industri, dan bahkan menjadi komoditi untuk investasi dan spekulasi para pemilik modal yang mengakibatkan tanah ditelantarkan dalam jangka waktu yang tidak tertentu. Implikasi sosial-budaya yang ditimbulkan adalah terjadinya berbagai konflik vertikal maupun horisontal di daerah antara masyarakat dengan pemerintah atau masyarakat dengan pemodal besar, karena terjadi penggusuran atau pengabaian atas hak-hak masyarakat adat/lokal dalam penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam.
UUPA yang secara tegas menyatakan berlandaskan hukum adat, memberikan batasan pada hukum adat. Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan pada persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam UUPA dan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta segala sesuatu yang mengindahkan unsur-unsur yang bersandarkan pada hukum agama.
Pilihan untuk menjadikan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional dilakukan mengingat UUPA dimaksudkan sebagai undang-undang yang bersumber dari kesadaran hukum rakyat banyak. Dalam kenyataannya bagian terbesar dari rakyat Indonesia tunduk pada hukum adat. Namun, UUPA memandang bahwa hukum adat perlu disempurnakan karena dalam perkembangannya tidak terlepas dari pengaruh kolonial yang kapitalistik dan masyarakat swapraja yang feodal. Penyempurnaan hukum adat dilakukan melalui penyesuaian dengan kepentingan masyarakat dalam konteks negara moderen dan hubungan negara dengan dunia internasional serta sosialisme Indonesia (penjelasan umum III angka 1).
Dalam kenyataannya, tanpa kriteria yang jelas, kepentingan bangsa dan negara acapkali ditafsirkan sama dengan kepentingan beberapa kelompok orang yang sedang memegang kekuasaan (pemerintah). Dengan mengatasnamakan kepentingan bangsa dan negara maka hak-hak rakyat atas sumber daya alam yang bersumber dari hukum adat sering diabaikan. Hak-hak rakyat yang dalam bahasa UUPA dikatakan sebagai hak ulayat dan hak serupa itu diberikan dalam konteks kesesuaiaannya dengan kepentingan nasional dan kepentingan negara yang tidak terdefinisikan secara jelas serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan lain yang pada kenyataannya justru mengingkari hak-hak masyarakat adat.
Meskipun UUPA memberikan pengakuan yang mendua pada masyarakat adat, namun untuk perorangan warga negara Indonesia, cukup diberikan peluang untuk mendapatkan hak individual atas tanah. Pasal 16 UUPA memberikan berbagai peluang untuk menguasai tanah dengan berbagai alas hak: hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak sewa, dan sebagainya. UUPA menganut pandangan bahwa urusan agraria pada dasar-nya adalah urusan pemerintah pusat. UUPA tidak mengatur secara rinci tentang kewenangan dan peran pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah adalah pelaksanaan dari tugas pembantuan.
Pemerintah, atau lebih khusus lagi pemerintah pusat menempati peran strategis dalam UUPA. Dengan demikian dapat dipahami jika partisipasi publik tidak mendapat ruang dalam undang-undang ini.
Penegakan hukum dalam UUPA utamanya diarahkan pada pelanggaran kewajiban memelihara tanah dari para pemegang hak atas tanah, pendaftaran tanah, pelanggaran berkaitan dengan hak milik adat, penggunaan tanah bukan oleh pemilik, dan pelanggaran ketentuan peralihan hak atas tanah. UUPA tidak memberikan penjelasan mengapa penegakan hukum hanya diberikan pada hal-hal tersebut, tetapi tidak pada hal lain, seperti halnya pelanggaran dalam prosedur pencabutan hak atas tanah atau tidak terpenuhinya berbagai kewajiban pemerintah yang ditetapkan dalam UUPA.
Analisis Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 mendefinsikan hutan sebagai kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Sumber daya hutan dengan demikian tidak dilihat sebagai sekumpulan komoditi tetapi juga ekosistem yang unsur-unsurnya saling terkait.
Penyelenggaraan kehutanan disebutkan berasaskan pada manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan. Asas manfaat dan lestari dimaksudkan agar setiap pelaksanaan penyelenggaraan kehutanan memperhatikan keseimbang-an dan kelestarian unsur lingkungan, sosial-budaya dan ekonomi. Pengejawantahan asas itu kemudian dilakukan dengan mengalokasi-kan kawasan hutan sesuai fungsinya menjadi hutan lindung, hutan produksi, dan hutan konservasi. Secara khusus diatur pula tentang perlindungan hutan dan konservasi alam. Pengaturan ini dimaksud-kan untuk menjaga agar fungsi hutan tetap lestari. Oleh karena itu, Undang-Undang ini merinci berbagai perbuatan yang dianggap memberi kontribusi pada kerusakan fungsi hutan, menetapkan larangan-larangan serta mekanisme penegakan hukumnya.
Negara yang dalam hal ini ditafsirkan sebagai pemerintah memegang peran penting dalam penguasaan dan pengelolaan sumber daya hutan. Pasal 4 menyebutkan bahwa semua hutan termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan hutan oleh negara memberikan wewenang kepada pemerintah (pusat) untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan; menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan; mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan serta perbuatan hukum mengenai kehutanan. Pengurusan hutan meliputi kegiatan perencanaan kehutanan, pengelolaan hutan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, penyuluhan kehutanan serta pengawasan. Dengan demikian, pemerintah berfungsi sebagai pengatur, pengalokasi, pemberi izin, perencana, pengelola, peneliti, pendidik, penyuluh sekaligus pengawas.
Pereduksian negara menjadi pemerintah dalam konteks hak menguasai sumber daya hutan bertentangan dengan UUPA. Hak menguasai negara menurut UUPA bisa dilimpahkan kepada daerah swatantra dan masyarakat hukum adat tertentu.
Dengan peran yang besar dari pemerintah itu maka paradigma pengelolan sumber daya alam yang berpusat pada negara (state-based forest management) tetap dipegang oleh undang-undang ini. Kalaupun masyarakat mendapat peran maka peran itu hanyalah pelengkap. Hal ini merupakan konsekuensi dari penerapan paradigma pengelolaan sumber daya alam oleh negara yang menempatkan pemerintah dalam posisi sentral dan menentukan. Sebaliknya, paradigma pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat (community-based forest management) menjadikan masyarakat sebagai pelaku utama dalam pengelolaan hutan, sedangkan pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator dan administrator untuk mendukung proses tersebut.
Perwujudan lain dari paradigma pengelolaan hutan oleh negara dalam undang-undang ini tampak jelas dalam pengaturan tentang masyarakat adat. Hal ini dimulai dari ketentuan yang tidak mengakui adanya hutan adat sebagai hutan berdasarkan statusnya. Undang-undang ini hanya mengakui hutan negara dan hutan hak sebagai hutan berdasarkan statusnya. Sedangkan, hutan adat dinyatakan sebagai bagian dari hutan negara yang berada dalam wilayah dan dikelola oleh masyarakat adat. Karena itu, hak-hak masyarakat adat atas sumber daya hutan diposisikan sebagai bagian dari hak negara. Hutan adat ditetapkan pemerintah sepanjang dalam kenyataannya masyarakat hukum adat masih ada dan diakui keberadaannya. Pengukuhan keberadaan dan hapusnya hak masyarakat adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang disusun dengan mempertimbangkan hasil penelitian para pakar hukum adat, aspirasi masyarakat dan tokoh adat serta instansi terkait.
Ketentuan yang sifatnya birokratik dan sangat mengandalkan ilmu pengetahuan dan teknologi ini berpotensi mengingkari keberadaan masyarakat adat secara faktual, dan pada gilirannya kemudian mengingkari hak masyarakat adat untuk mengidentifikasikan dirinya sendiri (self-identification) dan hak menentukan kehidupannya sendiri (self-determination). Undang-undang ini juga mengingkari hak asasi masyarakat adat untuk memiliki sumber daya alamnya. Hak-hak masyarakat adat yang diakui hanyalah hak memanfaatkan sumber daya alam dan mengelola dalam skala terbatas untuk keperluan hidup sehari-hari.
Meskipun memberi batasan pada hak masyarakat adat, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 memberi ruang cukup besar pada peran publik untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kehutanan. Peran serta masyarakat diatur dalam sebuah bab tersendiri yang menyebutkan antara lain hak masyarakat memanfaatkan hutan dan hasil hutan, mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan dan informasi kehutanan, memberikan informasi dalam pembangunan kehutanan serta melakukan pengawasan secara langsung atau tidak langsung. Selain itu, masyarakat juga berhak mengajukan gugatan perwakilan (class action) terhadap tindakan yang merusak hutan dan merugikan kehidupan masyarakat.
Undang-undang kehutanan ini belum mampu sepenuhnya menerjemahkan gagasan hutan untuk kesejahteraan rakyat. Meskipun kata-kata rakyat atau masyarakat banyak muncul, namun esensi pengelolaan hutan oleh masyarakat belum terwujud. Selain peran besar yang dimiliki pemerintah (mayoritas isi undang-undang mengatur pelaksanaan hak menguasai negara), pengaturan sistem pengelolaan hutanpun tidak mendukung sistem pengelolaan oleh masyarakat. Satuan pengelolaan hutan ditetapkan berdasarkan fungsi (produksi, lindung dan konservasi), bukan berdasarkan satuan wilayah sebagaimana dikenal masyarakat.
Kelembagaan pengelolaan hutan oleh masyarakat dianggap terwakili oleh lembaga semacam koperasi. Koperasi dipandang sebagai satu-satunya pilihan bagi masyarakat untuk mengembangkan perekonomiannya seperti dipersepsikan oleh pemerintah. Karena itu, pengaturan seperti ini secara nyata mengabaikan keberadaan institusi-institusi lokal atau kelembagaan adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat/lokal.
Undang-undang ini juga tidak bisa diharapkan untuk menyelesaikan banyak kasus-kasus konflik kehutanan terutama antara masyarakat adat/lokal da antara masyarakat adat/lokal demegang konsesi kehutanan. Konflik-konflik tersebut pada umumnya bersumber dari penguasaan atas wilayah masyarakat adat/lokal yang di kemudian hari ditetapkan pemerintah sebagai kawasan hutan. Proses penetapan kawasan hutan secara sepihak dengan tidak melibatkan seluruh masyarakat, terutama masyarakat yang mempunyai hak historis dan kultural pada kawasan hutan, merupakan akar konflik kehutanan yang terjadi di berbagai daerah.
Undang-undang kehutanan ini justru memperteguh cara penetapan kawasan hutan yang tidak adil dan tidak demokratis itu. Pasal 81 menyebutkan bahwa kawasan hutan yang telah ditunjuk dan atau ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum undang-undang ini dinyatakan tetap sah. Sementara itu, pada bagian menimbang butir c disebutkan bahwa pengurusan hutan harus menampung dinamika aspirasi dan peran serta masyarakat, adat dan budaya serta tata nilai masyarakat yang berdasarkan pada norma hukum nasional.
Ketidakpuasan masyarakat adat pada proses penetapan kawasan hutan yang acapkali berujung pada konflik adalah salah satu bentuk aspirasi masyarakat dan pertentangan antara norma hukum nasional dengan norma-norma hukum adat dan nilai-nilai budaya yang dianut masyarakat. Dengan tetap diakuinya cara penunjukan dan penetapan kawasan hutan seperti dimaksud dalam pasal-pasal Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 berarti telah terjadi kontradiksi internal, karena mengingkari pernyataan dalam butir c konsiderans undang-undang tersebut.
Semangat desentralisasi dalam undang-undang ini dimuat dalam Pasal 66. Dalam rangka penyelenggaraan kehutanan pemerintah pusat menyerahkan sebagian kewenangannya kepada pemerintah daerah. Namun kewenangan yang diserahkan itu hanyalah kewenangan kebijakan yang bersifat operasional. Kebijakan umum dan mendasar tetap dipegang pemerintah pusat. Pemerintah daerahpun tidak terlibat dalam proses penyusunan kebijakan pusat. Ketentuan tentang desentralisasi semacam ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 khususnya Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1).
Dari aspek kelembagaan, undang-undang ini memberikan kewenangan terlampau luas kepada Departemen Kehutanan. Departemen Kehutanan berwenang menetapkan status dan fungsi hutan. Khusus dalam penetapan status hutan yang berkaitan dengan penguasaan tanah tidak ada satupun ketentuan yang menyebutkan perlunya koordinasi antara Departemen Kehutanan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini berpotensi menimbulkan perebutan kewenangan dalam pengaturan mengenai lahan hutan antar instansi pemerintah serta tumpang tindih pengaturan dalam wilayah yang sama.
Penegakan hukum diatur cukup rinci dalam undang-undang ini. Sanksi yang diberikan tidak hanya pidana tetapi juga perdata dan administratif. Selain itu diatur juga tentang penyelesaian sengketa kehutanan yang tidak hanya bisa dilakukan melalui pengadilan, tetapi juga upaya penyelesaian sengketa kehutanan melalui jalur luar pengadilan (alternative dispute resolution).
Dari hasil kajian perundang-undangan yang terkait dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup di atas, memiliki karakteristik dan kelemahan substansial seperti berikut:
- Undang-undang tersebut berorientasi pada eksploitasi (use-oriented) sehingga mengabaikan kepentingan konservasi dan keberlanjutan fungsi sumber daya alam, karena semata-mata digunakan sebagai perangkat hukum untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan pendapatan dan devisa negara.
- Orientasi pengelolaan sumber daya alam lebih berpihak pada pemodal-pemodal besar, sehingga mengabaikan kepentingan dan akses atas sumber daya alam serta mematikan potensi-potensi perekonomian masyarakat lokal.
- Ideologi penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam berpusat pada Negara, sehingga pengelolaan sumber daya alam bercorak sentralistik.
- Implementasi pengelolaan yang dilakukan Pemerintah bersifat sektoral, sehingga sumber daya alam tidak dilihat sebagai sistem ekologi yang terintegrasi (ecosystem). Implikasinya, bangunan kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi tidak terintegrasi dan tidak terkoordinasi antara sektor yang satu dengan sektor yang lain, sehingga setiap sektor cenderung berjalan sendiri-sendiri sesuai dengan visi sektornya masing-masing.
- Undang-undang tersebut tidak mengatur secara proporsional mengenai perlindungan hak-hak asasi manusia (HAM) dalam penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan sumber daya alam.
Dalam perkembangan selanjutnya, setelah pemerintah menyadari adanya kelemahan-kelemahan substansial tersebut, maka dilakukan upaya-upaya*untuk membuat undang-undang dan atau meratifikasi konvensi PBB yang berkaitan dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang lebih bercorak responsif. Hal ini dapat diindikasikan dari diberlakukannya undang-undang seperti berikut:
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati, dan
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Walaupun demikian, jika dicermati dari substansi perundang-undangan tersebut di atas, maka masih ditemukan adanya kelemahan-kelemahan substansial terutama dalam pengaturan mengenai hal-hal sebagai berikut :
- Peran Pemerintah yang masih mendominasi penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam (state-based resource management).
- Keterpaduan dan Koordinasi antar sektor dalam pengelolaan sumber daya alam yang masih lemah.
- Hak-hak masyarakat adat atas penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang belum diakui secara utuh.
- Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam yang masih terbatas.
- Transparansi dan demokratisasi dalam proses pengambilan keputusan yang belum diatur secara utuh.
- Akuntabilitas Pemerintah kepada publik dalam pengelolaan sumber daya alam yang belum diatur secara tegas.
Selain itu, jika dicermati dari perkembangan pembangunan hukum pada satu dekade terakhir ini, setelah pemerintah meratifikasi Konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati menjadi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Keaneka-ragaman Hayati, dan kemudian diberlakukannya (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak-hak Asasi Manusia; dan (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka prinsip-prinsip penting yang mendukung pengelolaan sumber daya alam yang adil, demokratis, dan berkelanjutan belum diakomodasikan dan diintegrasikan ke dalam perundang-undangan mengenai sumber daya alam dan lingkungan hidup yang telah ada.
Namun demikian, dalam perkembangan terakhir ada upaya untuk membuat arah kebijakan bagi pengelolaan sumber daya alam sebagaimana termuat dalam Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber daya Alam
Persoalan pelik pengelolaan sumber daya alam yang diricikan antara lain dari tumpang tindih kewenangan antar sektor, ketidaksinkronan kebijakan, konflik, kerusakan sumber daya alam, kemiskinan, dan ketidakadilan, dicoba untuk diselesaikan melalui Ketetapan MPR RI Nomor 1X/MPR/2001. Ketetapan MPR ini berangkat dari kesadaran bahwa pengelolaan sumber daya alam menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya serta menimbulkan berbagai konflik. Oleh karena itu perlu arah pengelolaan sumber daya alam yang mampu menjawab semua persoalan tersebut. Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 diharap memberikan arah yang dimaksud.
Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 merupakan landasan peraturan perundang-undangan mengenai pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Dengan ketentuan inilah maka Ketetapan MPR ini menyebutkan pentingnya pengkajian ulang pada semua peraturan perundang-undangan berkaitan dengan agraria/pengelolaan sumber daya alam. Atas dasar itulah maka MPR menugaskan DPR bersama dengan Presiden untuk segera mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam serta mencabut, mengubah dan/atau mengganti semua undang-undang dan peraturan pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan Ketetapan MPR tersebut (Pasal 6).
TERIMA KASIH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Hi Good People,